1. Jelaskan jenis-jenis badan usaha dan bentuk
usaha yang legal!
2. Jenis badan usaha apa yang digunakan oleh
pengusaha dan perusahaan yang saudara pilih? Jelaskan!
3.
Jelaskan yang dimaksud dengan perusahaan perseorangan!
4.
Jelaskan yang dimaksud dengan Persekutuan!
5.
Jelaskan yang dimaksud dengan Korporasi!
6.
Jelaskan bentuk khusus dari persekutuan dan korporasi!
7.
Jelaskan bentuk franchising, manfaat dan kelemahan!
8.
Buatlah pilihan bentuk usaha untuk usaha saudara dan jelaskan alasannya dari
aspek kelebihan dan kekurangannya. Kemudian buatlah gambarannya!
Jawaban
:
1. 1. Badan Usaha / Perusahaan Perseorangan atau
Individu
Perusahaan perseorangan adalah badan usaha
kepemilikannya dimiliki oleh satu orang. Individu dapat membuat badan usaha
perseorangan tanpa izin dan tata cara tententu. Semua orang bebas membuat
bisnis personal tanpa adanya batasan untuk mendirikannya. Pada umumnya
perusahaan perseorangan bermodal kecil, terbatasnya jenis serta jumlah
produksi, memiliki tenaga kerja / buruh yang sedikit dan penggunaan alat
produksi teknologi sederhana. Contoh perusahaan perseorangan seperti toko
kelontong, tukang bakso keliling, pedagang asongan, dan lain sebagainya.
2. Perusahaan / Badan Usaha Persekutuan /
Partnership
Perusahaan persekutuan adalah badan usaha
yang dimiliki oleh dua orang atau lebih yang secara bersama-sama bekerja sama
untuk mencapai tujuan bisnis. Yang termasuk dalam badan usaha persekutuan
adalah firma dan persekutuan komanditer alias cv. Untuk mendirikan badan usaha
persekutuan membutuhkan izin khusus pada instansi pemerintah yang terkait.
a. Firma
Firma adalah suatu bentuk persekutuan
bisnis yang terdiri dari dua orang atau lebih dengan nama bersama yang tanggung
jawabnya terbagi rata tidak terbatas pada setiap pemiliknya.
b. Persekutuan Komanditer / CV /
Commanditaire Vennotschaap
CV adalah suatu bentuk badan usaha bisnis
yang didirikan dan dimiliki oleh dua orang atau lebih untuk mencapai tujuan
bersama dengan tingkat keterlibatan yang berbeda-beda di antara anggotanya.
Satu pihak dalam CV mengelola usaha secara aktif yang melibatkan harta pribadi
dan pihak lainnya hanya menyertakan modal saja tanpa harus melibatkan harta
pribadi ketika krisis finansial. Yang aktif mengurus perusahaan cv disebut
sekutu aktif, dan yang hanya menyetor modal disebut sekutu pasif.
3. Perseroan Terbatas / PT / Korporasi /
Korporat
Perseroan terbatas adalah organisasi bisnis
yang memiliki badan hukum resmi yang dimiliki oleh minimal dua orang dengan
tanggung jawab yang hanya berlaku pada perusahaan tanpa melibatkan harta
pribadi atau perseorangan yang ada di dalamnya. Di dalam PT pemilik modal tidak
harus memimpin perusahaan, karena dapat menunjuk orang lain di luar pemilik
modal untuk menjadi pimpinan. Untuk mendirikan PT / persoroan terbatas
dibutuhkan sejumlah modal minimal dalam jumlah tertentu dan berbagai
persyaratan lainnya.
2. Firma. Konveksi tas.
-
Apabila terdapat hutang tak terbayar, maka setiap pemilik wajib melunasi dengan
harta pribadi
- Setiap anggota firma memiliki hak untuk
menjadi pemimpin
-
Seorang anggota tidak berhak memasukkan anggota baru tanpa seizin anggota yang lainnya
- keanggotaan firma melekat dan berlaku
seumur hidup
- seorang anggota mempunyai hak untuk
membubarkan firma
- pendiriannya tidak memelukan akte
pendirian
- mudah memperoleh kredit usaha
3. Perusahaan perseorangan adalah badan usaha
kepemilikannya dimiliki oleh satu orang.
4. Perusahaan persekutuan adalah badan usaha yang
dimiliki oleh dua orang atau lebih yang secara bersama-sama bekerja sama untuk
mencapai tujuan bisnis.
5. Korporasi adalah perusahaan atau badan usaha
yang sangat besar atau beberapa perusahaan yang dikelola dan dijalankan sebagai
satu perusahaan besar.
6. Bentuk khusus dari persekutuan dan korporasi
adalah:
CV adalah suatu bentuk badan usaha bisnis
yang didirikan dan dimiliki oleh dua orang atau lebih untuk mencapai tujuan
bersama dengan tingkat keterlibatan yang berbeda-beda di antara anggotanya.
Satu pihak dalam CV mengelola usaha secara aktif yang melibatkan harta pribadi
dan pihak lainnya hanya menyertakan modal saja tanpa harus melibatkan harta
pribadi ketika krisis finansial. Yang aktif mengurus perusahaan cv disebut
sekutu aktif, dan yang hanya menyetor modal disebut sekutu pasif.
ciri dan sifat cv :
- sulit untuk menarik modal yang telah
disetor
- modal besar karena didirikan banyak pihak
- mudah mendapatkan kridit pinjaman
-
ada anggota aktif yang memiliki tanggung jawab tidak terbatas dan ada yang
pasif tinggal menunggu keuntungan
- relatif mudah untuk didirikan
- kelangsungan hidup perusahaan cv tidak
menentu
7. Jenis/Bentuk Franchise :
Menurut Mohammad Su’ud ( 1994:4445) bahwa
dalam praktek franchise terdiri dari empat bentuk:
1. Product Franchise
Suatu bentuk franchise dimana penerima
franchise hanya bertindak mendistribusikan produk dari petnernya dengan
pembatasan areal.
2. Processing or Manufacturing Frinchise
Jenis franchise ini memberikan hak pada
suatu badan usaha untuk membuat suatu produk dan menjualnya pada masyarakat,
dengan menggunakan merek dagang dan merek franchisor. Jenis franchise ini
seringkali ditemukan dalam industri makanan dan minuman.
Suatu bentuk franchise dimana PT Ramako
Gerbangmas membeli dari master franchise yang mengeloia Mc Donald‘s di
Indonesia yang hanya memberi know how pada PT Ramako Gerbangmas tersebut untuk
menjalankan waralaba Mc Donald’s.
3. Bussiness Format atau System Franchise
Franchisor memiliki cara yang unik dalam
menyajikan produk dalam satu paket, seperti yang dilakukan oleh Mc Donald’s
dengan membuat variasi produknya dalam bentuk paket.
4. Group Trading Franchise
Bentuk franchise yang menunjuk pada
pemberian hak mengelola toko-toko grosir maupun pengecer yang dilakukan toko
serba ada.
-
Keunggulan dan Kelemahan Sistem
Franchise :
Menurut Rachmadi keunggulan lainnya dari
sistem franchise bagi franchisee, antara lain:
1.
Pihak franchisor memiliki akses pada permodalan dan berbagi biaya dengan
franchisee dengan resiko yang relatif lebih rendah.
2.
Pihak franchisee mendapat kesempatan untuk memasuki sebuah bisnis dengan cara
cepat dan biaya lebih rendah dengan produk atau jasa yang telah teruji dan
terbukti kredibilitas mereknya.
3.
Lebih dari itu, franchisee secara berkala menerima bantuan manajerial dalam hal
pemilihan lokasi bisnis, desain fasilitas, prosedur operasi, pembelian, dan
pemasaran. (Rachmadi, 2007, p. 7-8)
- Sedangkan kerugian sistem franchise bagi
franchisee adalah:
1.
Sistem franchise tidak memberikan kebebasan penuh kepada franchisee karena
franchisee terikat perjanjian dan harus mengikuti sistem dan metode yang telah
dibuat oleh franchisor.
2.
Sistem franchise bukan jaminan akan keberhasilan, menggunakan merek terkenal
belum tentu akan sukses bila tidak diimbangi dengan kecermatan dan
kehati-hatian franchisee dalam memilih usaha dan mempunyai komitmen dan harus
bekerja keras serta tekun.
3.
Franchisee harus bisa bekerja sama dan berkomunikasi dengan baik dalam hubungannya
dengan franchisor. (Sukandar, 2004, p. 67)
4. Tidak semua janji franchisor diterima
oleh franchisee.
5.
Masih adanya ketidakamanan dalam suatu franchise, karena franchisor dapat
memutuskan atau tidak memperbaharui perjanjian. (Rachmadi, 2007,p. 9)
8. Firma, karena Firma merupakan suatu bentuk
persekutuan bisnis yang terdiri dari dua orang atau lebih dengan nama bersama
yang tanggung jawabnya terbagi rata tidak terbatas pada setiap pemiliknya.
Kelebihan : Jumlah modal relatif lebih
besar dari usaha perseorangan sehingga lebih mudah untuk memperluas usaha;
Lebih mudah memperoleh kredit karena mempunyai kemampuan financial yang lebih
besar; Kemampuan menejemenya lebih besar karena adanya pembagian kerja diantara
para anggota. Di samping itu semua keputusan diambil bersama-sama; Pendiriannya
mudah , artinya tidak memerlukan akte
Kelemahan : Tanggung jawab pemilik tidak
terbatas terhadap seluruh utang perusahaan; Kelangsungan perusahaan tidak
menentu sebab apabila salah seorang anggota membatalkan perjanjian untuk
menjalankan usaha bersama , maka secara otomatis firma menjadi bubar; Kerugian
yang diakibatkan oleh seorang anggota harus ditanggung bersama oleh anggota
yang lain.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar